Hukum, Pertahanan & Keamanan
Beranda / Hukum / Pertahanan & Keamanan / Polisi Kembalikan 16 Buku Delpedro Usai Disita Kasus Demo

Polisi Kembalikan 16 Buku Delpedro Usai Disita Kasus Demo

Beberapa buku Delpedro Marhaen yang disita pihak aparat kepolisian
Beberapa buku Delpedro Marhaen yang disita pihak aparat kepolisian

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Polda Metro Jaya mengembalikan 16 buku milik Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, tersangka kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus lalu.

Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu Ibrahim, menyebut buku-buku tersebut dikembalikan dua hari lalu, sebelum pihaknya mendaftarkan permohonan praperadilan Delpedro dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

“Patut dicatat bahwa buku-buku di kantor Lokataru merupakan bagian dari kerja-kerja penelitian, advokasi, hingga pemberdayaan kapasitas yang kami lakukan. Tidak ada kaitan dengan perkara ini,” tegas Hasnu.

Buku-buku yang sempat disita itu diketahui membahas isu demokratisasi, Papua, hingga hak asasi manusia.

Bersamaan dengan itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan untuk Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Dugaan Kriminalisasi di Balik Kasus BPT, Penyidik Polres Jakpus Jadi Sorotan

Permohonan tersebut ditujukan kepada Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum M. Afif Abdul Qoyim, permohonan ini untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, hingga penyitaan yang dinilai “ugal-ugalan” dan tanpa pengawasan memadai.

“Kami sudah mendaftarkan dan menunggu jadwal sidang. Ini menjadi ujian atas proses penegakan hukum yang berjalan,” kata Afif (RED).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *