Jakarta – Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Jakarta Selatan, Moh. Sahabudin, mempertanyakan dasar aturan organisasi di balik pemberhentian Agus dan Gus Yasin. Ia menilai, setiap keputusan yang menyangkut kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Sahabudin menegaskan, mekanisme organisasi tidak boleh dijalankan hanya berdasarkan kehendak pihak tertentu tanpa landasan aturan yang jelas.
“Pemberhentian Pak Agus dan Gus Yasin itu dasarnya apa? Kalau tidak ada dasar aturan yang jelas dalam AD/ART, bagaimana keputusan itu bisa dianggap sebagai keputusan organisasi?” ujar Sahabudin dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) serta keberadaan Tim Sengketa Internal yang menurutnya perlu dikaji dari sisi aturan dan kewenangan organisasi.
Menurut Sahabudin, nomenklatur, tugas, dan kewenangan Tim Sengketa Internal harus memiliki pijakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula dengan mekanisme Rakornas, yang menurutnya perlu diperjelas dalam kaitannya dengan AD/ART PPP.
“Rakornas itu perlu dilihat dasar pengaturannya. Begitu juga Tim Sengketa Internal, nomenklatur dan kewenangannya harus jelas. Nah semua itu tidak diatur di AD/ART. Jadi pemberhentian itu bukan keputusan organisasi tapi hanya ambisi pribadi”. katanya.
Soroti Jumlah Pengurus DPP PPP
Selain mempertanyakan pemberhentian Agus dan Gus Yasin, Sahabudin mengkritik kebijakan yang dinilainya berpotensi semakin mengurangi jumlah pengurus DPP PPP.
Ia menyebut jumlah pengurus DPP yang aktif saat ini perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, penguatan organisasi semestinya dilakukan melalui konsolidasi dan penataan kepengurusan, bukan dengan langkah yang berpotensi mempersempit struktur organisasi.
“Pengurus DPP saja, menurut informasi yang kami terima, baru enam orang. Bukannya diperkuat dengan penambahan pengurus, malah muncul wacana pengurangan. Ini yang perlu dijelaskan kepada kader,” tegasnya.
Sahabudin menilai, konsolidasi internal PPP seharusnya mengutamakan kepastian aturan, keterbukaan dalam pengambilan keputusan, serta penghormatan terhadap mekanisme organisasi.
Minta Saiful Dasuki Introspeksi
Dalam keterangannya, Sahabudin juga meminta Saiful Dasuki melakukan introspeksi terhadap rekam jejak dan kontribusinya selama menjabat sebagai Wakil Menteri Agama maupun Ketua DPW PPP DKI Jakarta.
Ia mempertanyakan capaian konkret yang dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan selama menduduki kedua posisi tersebut.
“Saiful Dasuki seharusnya bercermin dan melakukan introspeksi. Apa prestasi konkret yang sudah dicapai ketika menjabat Wakil Menteri Agama maupun Ketua DPW PPP DKI Jakarta? Itu yang perlu dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahabudin menegaskan bahwa penyelesaian konflik internal PPP harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berpandangan, keputusan yang menyangkut kedudukan pengurus tidak semestinya menimbulkan ketidakpastian di kalangan kader akibat perbedaan penafsiran terhadap aturan partai.
“Partai ini memiliki AD/ART yang harus menjadi pedoman bersama. Jangan sampai kepentingan organisasi dikalahkan oleh kepentingan pribadi. Semua pihak harus kembali pada aturan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Komentar