Kabar Daerah
Beranda / Kabar Daerah / LNC Desak Pemerintah Usut Tuntas Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

LNC Desak Pemerintah Usut Tuntas Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

Direktur Eksekutif Lafadz Nusantara Center (LNC), Deni Iskandar

Jakarta, editoria.co.id – Direktur Eksekutif Lafadz Nusantara Center (LNC), Deni Iskandar, menyampaikan keprihatinannya atas insiden pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul, Jawa Tengah, yang diduga disertai intimidasi serta kekerasan verbal maupun nonverbal.

Deni meminta pemerintah dan aparat keamanan tidak menutup mata terhadap berbagai kasus intoleransi yang dinilai masih terjadi di Indonesia.

“Lafadz Nusantara Center sangat menyayangkan adanya kejadian pembubaran ibadah tersebut. Kami meminta seluruh pihak dan stakeholder, terutama pemerintah dan aparat keamanan, agar tidak menutup mata terhadap persoalan seperti ini,” kata Deni.

Mahasiswa Magister Studi Agama-Agama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan, aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menindak pihak-pihak yang diduga menjadi provokator dalam insiden pembubaran ibadah tersebut.

“Pemerintah dan aparat keamanan harus segera mengambil langkah tegas, mengusut tuntas, dan menangkap seluruh pihak yang diduga menjadi provokator dalam kejadian ini,” ujarnya.

NSL Apresiasi Guru Kreator Konten, Bantu Firmansyah Tuntaskan Pendidikan S2

Selain penegakan hukum, LNC juga mendorong pemerintah melakukan reformulasi kebijakan dan regulasi terkait kehidupan umat beragama di Indonesia agar lebih berkeadilan dan mampu melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

“Jika kita melihat regulasi yang ada saat ini, kebijakan mengenai kehidupan umat beragama di Indonesia masih terlihat timpang dan dalam banyak kasus cenderung menekan kelompok minoritas,” terang Deni.

Ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Agama bersama DPR, segera merancang aturan yang lebih jelas terkait kehidupan beragama di Indonesia.

“Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah, baik di tingkat eksekutif terutama Kementerian Agama dan DPR untuk segera merancang aturan yang jelas, dan memformat ulang kebijakan kehidupan umat beragama di Indonesia agar lebih berkeadilan dan menjamin kebebasan beragama bagi seluruh masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Pengurus Gereja Misi Sejahtera (GMS) Pusat juga menyesalkan terjadinya pembubaran ibadah di GMS Bantul yang disebut disertai intimidasi dan ancaman fisik maupun verbal.

Diduga Ada Tenaga Ahli Fiktif, Mahasiswa Siapkan Laporan ke KPK, Akademisi Desak Gubernur Banten Beri Penjelasan

“Kami sangat menyesalkan terjadinya insiden pembubaran ibadah yang diikuti dugaan tindakan intimidasi dan ancaman, baik secara fisik maupun verbal, dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap saudara-saudara GMS Bantul,” kata Humas GMS Pusat, Josiah Michael.

Menurut Josiah, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah secara damai merupakan hak asasi yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Insiden pembubaran ibadah tersebut terjadi di Padukuhan Glugo, Kelurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, pada Minggu (25/05). Peristiwa itu dipicu oleh protes sejumlah massa terhadap penggunaan gedung baru untuk kegiatan ibadah.

Sejumlah organisasi masyarakat disebut mempermasalahkan izin operasional gedung tersebut hingga memicu ketegangan yang berujung pada pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani pihak kepolisian bersama pemerintah daerah setempat.

Nilam: Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah, perjuangkan 3000 Anak Buol Dapat Akses Pendidikan

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *