Hukum, Pertahanan & Keamanan
Beranda / Hukum / Pertahanan & Keamanan / Hasto: Putusan Hakim Tak Surutkan Tekad Wujudkan Keadilan

Hasto: Putusan Hakim Tak Surutkan Tekad Wujudkan Keadilan

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam persidangan di Jakarta pada Jum'at (11/4/2025). Sumber foto : ANTARA.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam persidangan di Jakarta pada Jum'at (11/4/2025). Sumber foto : ANTARA.

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan tetap teguh dalam memperjuangkan keadilan meskipun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukannya dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Dalam keterangannya usai sidang putusan sela pada Jumat (11/4), Hasto menegaskan bahwa dirinya menghormati putusan pengadilan namun akan terus melanjutkan perjuangan hukum untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

“Keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun semangat dan tekad untuk mewujudkan keadilan,” ujar Hasto di hadapan awak media.

Ia menilai, proses hukum yang menjeratnya terkesan dipaksakan dan merupakan bentuk “pendaurulangan” perkara yang sudah bergulir sejak lama. Meski begitu, Hasto berkomitmen mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan prinsip keterbukaan.

“Kami hormati sepenuhnya karena eksepsi adalah bagian dari hak terdakwa dan pendidikan politik kepada rakyat,” lanjutnya.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan dari pihak Hasto dan memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Dugaan Kriminalisasi di Balik Kasus BPT, Penyidik Polres Jakpus Jadi Sorotan

Hasto didakwa bersama beberapa orang dekatnya dalam perkara yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku, termasuk dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) Harun sebagai anggota DPR periode 2019–2024.

Meski dakwaan dianggap telah memenuhi syarat formil dan materiil oleh hakim, Hasto dan tim kuasa hukumnya tetap meyakini ada kekeliruan dalam penerapan unsur pidana dan prinsip keadilan.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat (RED).

Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Patut Diduga Berkaitan Dengan Upaya Mencaplok Saham Minoritas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *