Hukum, Pertahanan & Keamanan
Beranda / Hukum / Pertahanan & Keamanan / Komnas Perempuan Dukung Pembentukan Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri

Komnas Perempuan Dukung Pembentukan Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri

Kantor Komnas Perempuan di Jakarta
Kantor Komnas Perempuan di Jakarta. Sumber foto : Istimewa

JAKARTA, CUPLIKAN.CO.ID – Komnas Perempuan menyambut baik pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di Bareskrim Polri. Langkah ini dianggap sebagai kemajuan signifikan dalam meningkatkan pelayanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Pembentukan direktorat ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan Polri dalam menangani berbagai kasus kekerasan yang melibatkan perempuan sebagai korban, saksi, maupun tersangka. Demikian kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani lewat rilisnya yang diterima Radiant Voice pada Senin (23/9/24).

Andy Yentriyani menekankan pentingnya penguatan struktur organisasi Direktorat PPA-PPO dari tingkat nasional hingga daerah.

“Penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai direktur PPA-PPO adalah langkah maju yang patut diapresiasi, namun penguatan struktur dan sumber daya juga harus segera dilakukan,” ujarnya pada Minggu (22/09).

Pada semester pertama 2024, Komnas Perempuan menerima 2.343 laporan kasus kekerasan, atau sekitar 12 kasus per hari. Sementara, data dari Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat 18.213 kasus kekerasan hingga pertengahan September 2024.

Dengan hadirnya Direktorat PPA-PPO, diharapkan Polri akan lebih responsif dalam menegakkan keadilan bagi korban kekerasan perempuan.

Dugaan Kriminalisasi di Balik Kasus BPT, Penyidik Polres Jakpus Jadi Sorotan

“Langkah ini memperkuat kapasitas Polri, baik dalam kewenangan, sumber daya manusia, maupun sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menangani kekerasan terhadap perempuan,” kata Andy.

Direktorat ini lahir dari inisiatif Kapolri sejak 2021 dan didukung oleh berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan, KPPPA, dan Kompolnas. Pembentukan Direktorat ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2024, yang mengubah status Subdit PPA menjadi Direktorat.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyoroti peran Polri dalam implementasi undang-undang terkait perempuan dan anak, termasuk UU PKDRT, UU TPPO, UU SPPA, dan UU TPKS.

“Direktorat ini bertugas tidak hanya untuk proses hukum, tetapi juga memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban,” jelasnya.

Selain itu, Komnas Perempuan menekankan pentingnya mengintegrasikan layanan hukum dengan layanan perlindungan korban. Hal ini juga sejalan dengan kewajiban Indonesia dalam mengimplementasikan Konvensi CEDAW dan Rekomendasi Umum No.33 tentang akses perempuan terhadap keadilan.

Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Patut Diduga Berkaitan Dengan Upaya Mencaplok Saham Minoritas

Komnas Perempuan berharap bahwa pembentukan Direktorat PPA-PPO akan semakin memperkuat kepemimpinan perempuan di Polri, seiring dengan penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai direktur.

“Dukungan untuk kepemimpinan perempuan adalah kunci dalam komitmen pengarusutamaan gender,” tutup Komisioner Maria Ulfa Anshor (RED)..

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *