Hukum, Pertahanan & Keamanan
Beranda / Hukum / Pertahanan & Keamanan / Menkum: Pengguna Karya Jurnalistik untuk Kepentingan Komersial Wajib Bayar Royalti

Menkum: Pengguna Karya Jurnalistik untuk Kepentingan Komersial Wajib Bayar Royalti

Tangkapan layar - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berpartisipasi secara daring dalam acara "Pasti Ada Solusi" yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (26/6/2026). ANTARA/YouTube/kemenkum/Agatha Olivia Victoria.

Jakarta, editoria.co.id – Pemerintah berencana memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam revisi tersebut, karya jurnalistik diusulkan secara tegas masuk sebagai objek hak cipta sehingga pemanfaatannya untuk kepentingan komersial harus mendapat izin dari pemegang hak dan disertai pembayaran royalti.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi insan pers dan perusahaan media di tengah meningkatnya penggunaan konten jurnalistik oleh berbagai pihak, termasuk platform digital.

“Siapa pun yang memakai karya jurnalistik tersebut dengan tujuan komersil, itu wajib untuk mendapatkan izin dari pemegang haknya,” kata Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut Supratman, pengaturan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap hasil karya jurnalistik sekaligus menekan praktik penggunaan konten media tanpa izin untuk kepentingan bisnis.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung proses pembahasan revisi UU Hak Cipta agar ketentuan mengenai perlindungan karya jurnalistik dapat diakomodasi dalam regulasi baru.

Dugaan Kriminalisasi di Balik Kasus BPT, Penyidik Polres Jakpus Jadi Sorotan

“Kami mohon doa dan dukungan agar perjuangan memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta dapat berhasil,” ujarnya.

Supratman menilai revisi UU Hak Cipta dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan pelanggaran hak cipta yang selama ini dihadapi industri pers. Salah satu contoh yang disinggung adalah kasus yang dialami pimpinan redaksi televisi, Abdul Gafur.

Menurutnya, konten jurnalistik milik Abdul Gafur diduga digunakan tanpa izin untuk kepentingan komersial dan saat ini kasus tersebut tengah diproses melalui jalur hukum di kepolisian.

Selama revisi UU masih dalam tahap pembahasan, Kementerian Hukum menyatakan siap memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum, termasuk menyediakan ahli apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan dalam penyidikan maupun persidangan.

Revisi UU Hak Cipta telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai usul inisiatif DPR pada 12 Maret 2026. Saat ini, rancangan undang-undang tersebut memasuki tahap pembahasan dan harmonisasi bersama pemerintah dengan target penyelesaian pada tahun ini.

Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Patut Diduga Berkaitan Dengan Upaya Mencaplok Saham Minoritas

Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah penguatan perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *